Perbuatan Membabi buta Kelompok Kriminal TNI dan POLRI
Indonesia di Papua,perbuatan membabi buta
tersebut terjadi pada tanggal,09 januari 2014 di Tanggul timur Timika
Papua 17:30 WPB menewaskan 4 orang di
antaranya 2 orang masrakat sipil 1 seorang
mandiri yaitu atas Nama Jolemianus Wantik,1 seorang Dinas perhubungan yaitu atas Nama Etinus
Wantik,serta 2 orang lainnya atas Nama Jul Murib,Angamutme Amisim yang telah di tembak oleh oknum kelompok kriminal TNI dan POLRI Indonesia,
Setelah di tembak Mayat tersebut di jaga ketat Oleh Oknum
TNI dan POLRI Indonesia hingga ke 4
dari 2 orang antaranya ke 2 mayat kubur di Timika Papua,
yaitu Atas Nama Etinus Wantik dan Jul Murib tepatnya Timika Papua di Jalan Baru
depan Gereja Bugin Ararat,dan ke 2 mayat Atas Nama Jolemianus Wantik dan
Angamutme Amisim di jaga ketat oleh
Oknum kelompok criminal TNI dan POLRI Indonesia di tempat kejadian
hingga jadi tengkorak.sebenarnya pada saat kejadian
pihak LEMSA,TOko adat,toko Agama,toko
masyarakat dan LSM di kota timika Memohon
kepada kapolres Mimika serta jajarannya agar ke 2 mayat pun harus di serahkan kepada pihak-pihak yang di sebutkan di atas tersebut.
tetapi kelompok criminal TNI dan POLRI
Indonesia pura-pura tidak tahu
keberadaan ke 2 mayat tersebut pada hal seluruh masyarakat timika tahu bahwa ke 2 mayat tersebut ada di tempat kejadi dan di jaga ketat oleh
kelompok criminal TNI dan POLRI Indonesia hingga ke 2 mayat tersebut Menjadi tengkorak.ini bertanda bahwa pelanggaran HAM di papua benar-benar
serius dan secara
sistematis,terstruktur,terorgsnisir oleh kelompok criminal TNI dan POLRI Indonesia oleh sebabnya Rakyat
papua menyatakan pelanggaran HAM di Papua benar-benar secara serius,dan kami rakyat papua
berbicara sesuai dengan realita
terus-menerus di Wilayah papua keseluruhannya.
Silahkan Simak poto-poto tengkorak ke 2 mayat di bahwa ini.
JELEMIANUS WANTIK
INI POTONYA SEBELUM DI TEMBAK
DI BAHWA INI POTO SETELAH DI TEMBAK KEMUDIAN DI JAGA
HINGGA MENJADI TENGKORAK
OLEH KELOMPOK KRIMINAL TNI DAN POLRIINDONESIA.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar